Sebenarnya, artikel ini dibuat tahun 2012 yang silam. Waktu itu, saya mengusulkan agar setiap sekolah yang ada seyogianya mempunyai Website sendiri-sendiri. Hal ini bukan berarti tanpa dasar. DAPODIK (Data Pokok Pendidik) mulai intens disosialisasikan pun pada tahun tersebut. Di dalam aplikasi DAPODIK, berulangkali disediakan kolom rumpang yang diharapkan mencantumkan alamat Website sekolah tertentu. Baik itu pada lembar formulir, maupun pada software yang dirilis.
Namun, ternyata baru pada tahun 2020 inilah sangat begitu terasa kegunaan dan manfaat dari sebuah Website. Berawal dari kehadiran virus Corona, pemerintah mengharapkan agar setiap guru mengadakan proses KBM secara Daring (Dalam Jaringan). Tentu saja, hal ini akan sangat efektif serta efisien jika setiap sekolah sudah mempunyai alamat Website sendiri guna menjembatani apa yang menjadi keinginan pemerintah tersebut.
![]() |
Sumber: Foto Pribadi |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Pasal 48 yang berbunyi;
“Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi”
Pasal 27 yang berbunyi:
“Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, pemerintah provinsi mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan provinsi berbasis teknologi informasi dan komunikasi”
Melengkapi Data DAPODIK, sesuai dengan PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR pada halaman Pedoman Khusus mengenai IDENTITAS SEKOLAH yang di dalamnya terdapat kolom pengisian alamat WEBSITE sekolah yang bersangkutan.
Melengkapi Data DAPODIK, sesuai dengan PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR pada halaman Pedoman Khusus mengenai IDENTITAS SEKOLAH yang di dalamnya terdapat kolom pengisian alamat WEBSITE sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan kedua pasal dan pedoman pengisian DAPODIK diatas dapat dilihat bahwa Sistem Informasi Manajemen Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan merupakan sistem yang berjalan dengan integrasi tinggi, sehingga membutuhkan penanganan teknologi informasi yang professional dan efektif.
Jangan lupa, saya berpesan agar Anda senantiasa membiasakan diri untuk selalu melihat referensi dari sebuah bacaan. Sehingga tidak gagal paham serta lebih membuka cakrawala pengetahuan guna menambah khazanah ilmu (treasury of knowledge) yang kita miliki. Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh : Poniman, S.Pd.SD
Editor : Tim Sedansayo
Referensi:
1. Artikel berjudul: Antara Dana BOS dan Website Sekolah
2. Contoh Website usulan agar setiap sekolah mempunyai domain sendiri
Jangan lupa, saya berpesan agar Anda senantiasa membiasakan diri untuk selalu melihat referensi dari sebuah bacaan. Sehingga tidak gagal paham serta lebih membuka cakrawala pengetahuan guna menambah khazanah ilmu (treasury of knowledge) yang kita miliki. Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh : Poniman, S.Pd.SD
Editor : Tim Sedansayo
Referensi:
1. Artikel berjudul: Antara Dana BOS dan Website Sekolah
2. Contoh Website usulan agar setiap sekolah mempunyai domain sendiri