Banyak wali murid bertanya tentang nasib anaknya yang tidak ujian tahun ini. Bagaimana bisa lulus, padahal tidak ada ujian. Lalu, dari mana akan mendapatkan nilai? Pettanyaan seperti ini muncul terutama berasal dari para wali murid yang anaknya duduk di bangku kelas 6, untuk jenjang SD. Bahkan ada di antara mereka beranggapan dan berani berasumsi sendiri jika nilai kemungkinan didapat dari hasil "ngarang". Tentu saja, opini semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diluruskan.
Kebijakan untuk tidak ujian tahun ini, tentu saja banyak kecenderungan pertimbangan kepada adanya pandemi COVID-19. Bahwa nyawa, keselamatan jiwa adalah segalanya. Jika tidak ujian, tentu ada solusi yang mampu menyelesaikan perihal nilai siswa kelas 6 yang akan ditulis pada lembar ijazah kelulusan. Jawaban dari pertanyaan di atas lalu dituangkan dalam SE (Surat Edaran) Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa:
Kelulusan Sekolah Dasar (SD) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester Genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Demikian cuplikan isi kebijakan Pemerintah mengenai hal Nilai Kelulusan untuk SD Tahun Pelajaran 2019/2020 ini. Diharapkan, masyarakat juga bisa memahaminya sehingga tidak menimbulkan persepsi salah atau gagal paham tentang nasib anak didik kelas 6 tahun ini yang memang tidak mengikuti Ujian Nasional.
Sebelum dibagi ijazah asli, para siswa kelas 6 akan mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus) oleh masing-masing sekolah. SKL dan Ijazah ditulis sesuai dengan tanggal pengumuman Kelulusan, yakni tanggal 15 Juni 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Bagi yang ingin mempunyai Lembar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 dapat diunduh di sini. Terima kasih.